Kepahiang – Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Pungguk meranti, Kecamatan Ujan mas. Kabupaten Kepahiang mulai di tahun anggaran 2023/2024 Semakin menyengat. Sejumlah proyek fisik hingga program ketahanan pangan Serta insentif lainnya disorot warga karena dinilai sarat kejanggalan dan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dicairkan..Senin 23/02/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, diduga terjadi mark-up harga satuan pada kegiatan Pembangunan proyek jalan usaha tani serta kegiatan lainnya mulai di tahun 2023/2024.

Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Kondisi fisik dan kegiatan lainnya seperti tertera di bawah ini.
“( Pembangunan jalan usaha tani Pagu Rp 180 JT.
“( Energi Alternatif tingkat desa Pagu Rp 169 JT.
“( LPJ APBDes untuk warga dll Pagu Rp 119 JT.
“( Sumur Bor dll Pagu Rp 44 JT.
“( Makanan tambahan kelas ibu hamil, kelas Lansia insentif kader posyandu, Total Pagu Rp 96 JT.
“( Penggilingan padi/jagung dll, Pagu Rp 150 JT.
“( Operasional pemerintah desa yang bersumber dari dana Desa, Pagu Rp 27.juta lebih.
“( Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Pagu Rp 27 JT.
di Tahun 2023.
Lanjut Rincian kegiatan di Tahun 2024.
“( Pemeliharaan jalan Usaha Tani, Pagu Rp 144 juta lebih.
“( Jalan Lingkungan permukiman Gang, Total Pagu Rp 195 juta lebih.
“( Sumur Bor dll, total Pagu Rp 55 juta lebih.
“( Penyediaan pelayanan KB dan Alat kontrasepsi bagi Keluarga Miskin dst, total Pagu Rp 34 juta lebih.
“( Peningkatan kapasitas perangkat Desa Pagu Rp 36 JT.
“( Operasional pemerintah desa yang bersumber dari dana Desa, Pagu Rp 21 juta lebih.”?

Kondisi ini memicu kecurigaan di tengah masyarakat. Bahkan muncul dugaan bahwa sebagian dana desa tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pejabat desa. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Warga berharap aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum APH segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Hingga di tahun 2025.

“Dana desa itu uang rakyat. Jangan sampai dikorupsi. Kami minta diperiksa secara transparan,” tegas perwakilan tokoh masyarakat setempat.
Kasus dugaan penyimpangan dana desa ini kini menjadi perhatian publik dan berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum jika terbukti terjadi pelanggaran.
[ZK]
