
Arahan.co.id,LEBONG – Kepolisian Resor (Polres) Lebong melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.
Berdasarkan siaran pers Polres Lebong, perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/VII/2026/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 30 Juli 2026. Lokasi kejadian disebut berada di Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.
Dalam perkara ini, korban/pelapor merupakan seorang anak perempuan berinisial MA, berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar. Sementara terduga pelaku berinisial W, berusia 22 tahun, yang berdomisili di Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan.
Diungkap Setelah Polisi Menerima Laporan
Perkara tersebut bermula ketika pelapor mengetahui adanya komunikasi antara korban dengan terduga pelaku. Dari keterangan korban kepada pelapor, kemudian terungkap dugaan peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Atas informasi tersebut, pelapor merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim polres Lebong AKP Darmawel saleh S.H.,M.H.,Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Unit PPA Polres Lebong yang dipimpin Kanit PPA IPDA Abdul Gafur, S.I.Kom, melakukan tindakan kepolisian terhadap terduga pelaku.
Terduga Pelaku Diamankan
Pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Unit PPA Polres Lebong melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial W di wilayah Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan.
Dalam proses penanganan perkara, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres Lebong selanjutnya melakukan administrasi penyidikan, menerima dan mengamankan barang bukti serta melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.
Dijerat Ketentuan Perlindungan Anak
Dalam siaran pers tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto ketentuan terkait perubahan UU Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat perkara menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh penyidik.
Polres Lebong mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.ungkap kasat Reskrim AKP Darmawel saleh
Catatan: Identitas korban dan terduga pelaku ditulis menggunakan inisial untuk melindungi privasi, khususnya karena perkara menyangkut anak.
Writer; A.Solihin
