
Arahan.co.id,LEBONG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu melalui Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara menggelar kegiatan Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Lebong Tahun 2026, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Asri, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas instansi untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Lebong.
Pembentukan TIMPORA merupakan wadah koordinasi antarlembaga yang berperan penting dalam pertukaran informasi, deteksi dini, serta penanganan berbagai persoalan keimigrasian sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi,berikut nama yang dibentuk;

1.Ipda Wiwin Nopriansyah,S.Sos
2.aryo andersah
Bupati Lebong Diwakili Kepala Kesbangpol
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Lebong H. Azhari, S.H., M.H., yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong.
Hadir pula kasi Intel Kejaksaan Negeri Lebong,komandan Koramil 409-02 Lebong Selatan,Perwakilan Koramil 409-01 Lebong Utara,Camat Amen, Camat Lebong Utara, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), unsur TNI, Polri, serta jajaran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara.
Berdasarkan daftar hadir, peserta yang tercatat antara lain Boy Alex dari BIN, serta sejumlah perwakilan instansi terkait.
Dari unsur kepolisian, turut hadir kapolsek Lebong Utara iptu M. Mico,S.H, IPDA Andi sujarmoko S.H.,Kapolsek Lebong Tengah dan KBO Intel Polres Lebong.
Kepala Kesbangpol dan jajarannya, unsur Koramil, BNNP, Disnakertrans, serta unsur intelijen dan instansi vertikal lainnya.
Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan jajaran imigrasi dalam mendukung pelaksanaan pengawasan orang asing secara terpadu.
Perkuat Sinergi dan Deteksi Dini
Melalui pembentukan TIMPORA Kabupaten Lebong Tahun 2026, koordinasi antarlembaga diharapkan semakin kuat, khususnya dalam pertukaran informasi mengenai keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Kabupaten Lebong.
Kerja sama tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian serta mendukung penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan orang asing tidak hanya membutuhkan peran jajaran imigrasi, tetapi juga dukungan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Dengan koordinasi yang baik, setiap informasi mengenai aktivitas orang asing dapat ditindaklanjuti secara tepat, terukur, dan sesuai kewenangan, sekaligus tetap menghormati hak-hak warga negara asing yang berada di Indonesia secara sah.
Pembentukan TIMPORA Kabupaten Lebong Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama lintas sektor, sehingga pengawasan keimigrasian berjalan lebih efektif serta keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lebong tetap terjaga. Arahan.co.id cepat tepat dan akurat
Writer ; A.Solihin
