Rejang Lebong – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, kian memanas. Seiring mencuatnya pemberitaan, dugaan penyimpangan penyertaan modal desa lebih dari Rp200 juta untuk pengadaan ayam petelur kini menjadi sorotan serius publik dan aktivis pemerhati desa.
Pemerintah Desa Lubuk Kembang melalui BUMDes diduga mengalokasikan anggaran besar untuk pengadaan ayam petelur, kandang, pakan, dan obat-obatan. Namun dalam prosesnya, pengadaan tersebut diduga melibatkan pihak ketiga/supplier dengan indikasi penggelembungan harga (mark-up) yang dinilai tidak wajar.
Tak berhenti di situ, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat dan hasil penelusuran media, muncul dugaan adanya aliran fee hingga 10 persen atau sekitar Rp20 juta lebih, yang diduga dinikmati oleh oknum tertentu dari total nilai proyek pengadaan tersebut.

Citra Lugu Kepala Desa Mulai Dipertanyakan
Ironisnya, dugaan ini mencuat di tengah citra Kepala Desa Lubuk Kembang yang selama ini dikenal masyarakat sebagai sosok sederhana, lugu, dan terkesan polos. Namun, sejumlah warga dan aktivis menilai, wajah kepolosan tersebut kini berbanding terbalik dengan realitas pengelolaan anggaran desa yang mulai terkuak ke publik.
“Yang terlihat di depan belum tentu sama dengan yang terjadi di balik meja,” ungkap salah satu aktivis pemerhati desa.
Dana Desa Fantastis, Laporan Dinilai Tidak Transparan
Sorotan semakin tajam ketika mencermati besarnya Dana Desa yang diterima:
Tahun 2024: Rp 1.076.997.000
Tahun 2025: Rp 1.022.768.000
Namun, besarnya dana tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Masyarakat menilai detail penyaluran anggaran tidak disampaikan secara terbuka, bahkan diduga terdapat kejanggalan dan ketidaksesuaian data pelaporan.
Rincian Tahun 2024 yang dipersoalkan:
Anggaran Fisik: Rp 669.096.000
Anggaran Posyandu: Rp 28.750.000
Operasional Pemerintah Desa (Dana Desa): Rp 32.300.000
Tahun 2025:
Penyelenggaraan Posyandu (PMT, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader): Rp 28.000.000
Anggaran Fisik: Rp 292.692.000
Sejumlah pihak menduga laporan tersebut berpotensi direkayasa, terutama setelah dibandingkan dengan data laporan desa yang tercantum dalam aplikasi OMSPAN Kementerian Keuangan, yang dinilai tidak sepenuhnya sinkron dengan kondisi di lapangan.
Aktivis dan LSM Desak Audit Total
Atas kondisi tersebut, LSM dan aktivis pemerhati desa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh, meliputi:
Pemeriksaan fisik kegiatan
Audit SPJ dan RAB
Penelusuran mekanisme pengadaan BUMDes
Pemeriksaan administrasi dan laporan keuangan desa
“Dana desa adalah uang rakyat. Jika benar ada rekayasa laporan dan fee pengadaan, maka ini sudah masuk ranah pidana,” tegas salah satu perwakilan LSM.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Lubuk Kembang dan pengurus BUMDes belum memberikan klarifikasi resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.
Kini publik menunggu langkah tegas APH: apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau justru menguap tanpa kejelasan?
