Arahan.co.id Seluma – Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 di Desa Tenangan Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma, kini menjadi sorotan tajam publik.
Program yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp 132.817.000 juta tersebut diduga sarat kejanggalan, mulai dari pengadaan kambing yang tidak sesuai spesifikasi, kualitas ternak yang memprihatinkan, hingga dugaan mark-up anggaran.
Program ketapang mencakup pengadaan kambing, pembangunan kandang, Namun, program tersebut disinyalir tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa kambing yang diterima terlihat berukuran kecil pengadaan di bulan Desember akhir tahun 2025, dinilai tidak sepadan dengan nilai anggaran yang digelontorkan, harga satuan yang jauh dari harga pasar terlalu tinggi

Tim awak media dan Ketua OMBB M.Diamin, turun kelapangan dan langsung pengecekan kandang kambing pada senen (23/02/2025) lalu ke diaman kepala desa Tenangan, meminta keterangan ketahan pangan ternak kambing, saya tidak tau semua itu, saya sebagai pengawas pencairan langsung sama Direktur BUMDES,” ujar kades
Tidak lama kepala desa Tenangan menjemput Direktur BUMDES Tenangan jaya, bapak Pery di rumah kediaman, lalu pak Pery dibawak kerumah pak Kades Tenangan untuk memberi informasi yang kongkrit
Tidak sampai disitu Tim awak media bersama Ketua Umum OMBB, konfirmasi langsung kepada Direktur BUMDES jaya, menanyakan pengadaan kambing di tahun 2025, untuk kambing sebanyak 41 ekor kambing, 38 ekor kambing perempuan dengan harga Rp 1.600.000 perekor dan untuk kambing jantan 3 ekor dengan harga Rp 2.500.000 perekor untuk pembangunan kandang kambing dengan biaya sebesar Rp 27 juta, sebanyak 41 ekor kambing tinggal sisa kambing 28 ekor lagi dan 13 ekor kambing mati untuk sisa anggaran tersebut untuk biaya vaksin dan obat-obatan kambing kalau sakit, ” ujar Direktur BUMDES jaya

Ketua umum OMBB akan melaporkan dugaan Mark-up pengadaan kambing yang menggunakan anggaran BUMDES di desa Tenangan kepihak hukum yang ada di Indonesia, regulasi, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan desa;
– Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
– Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
– Peraturan Menteri Desa dan PDTT terkait prioritas Dana Desa untuk ketahanan pangan;
– Ketentuan pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, atau indikasi tindak pidana korupsi.
Publik kini menunggu sikap tegas dari Inspektorat Kabupaten Seluma, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Program yang sejatinya bertujuan memperkuat ketahanan pangan warga desa jangan sampai justru menjadi ladang korupsi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penulis : Korwil provinsi Bengkulu
