Rejang Lebong – Dunia pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong kembali menjadi sorotan. Kali ini, polemik muncul dari TK Al Quran Hafazhah yang beralamat di Jl. H. Rohim, Lk IV, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur.
Sekolah tersebut diduga mengeluarkan surat edaran (SE) kepada orang tua wali murid terkait pengumpulan dana sebesar Rp500.000 per siswa untuk kegiatan akhir tahun ajaran 2025–2026 bagi murid yang akan tamat pada tahun 2026.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah wali murid menyebutkan, pungutan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya musyawarah atau kesepakatan bersama terlebih dahulu dengan para orang tua.
Dalam rincian yang tertulis pada surat edaran tersebut, dana Rp500.000 per siswa disebutkan untuk beberapa kebutuhan kegiatan akhir tahun, di antaranya:
- Biaya kegiatan Expo akhir tahun Rp240.000
- Cetak ijazah + sampul Rp70.000
- Foto alumni + bingkai Rp60.000
- Foto wisuda + bingkai Rp60.000
- Medali + bingkisan akhir tahun Rp50.000
- Sumbangan kenang-kenangan Rp20.000
Total keseluruhan yang harus dibayarkan oleh setiap wali murid mencapai Rp500.000.
Namun kebijakan tersebut menuai keluhan dan keberatan dari sebagian orang tua murid. Mereka menilai nominal tersebut cukup besar dan dianggap memberatkan, terlebih lagi menurut mereka belum pernah ada rapat atau mufakat bersama sebelumnya.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pihaknya merasa kaget ketika menerima surat edaran tersebut.
“Kami tidak pernah diajak rapat sebelumnya. Tiba-tiba keluar surat edaran dengan jumlah Rp500 ribu. Bagi sebagian orang tua itu cukup berat,” ujarnya.
Selain itu, beberapa wali murid juga mengaku enggan menyampaikan keberatan secara terbuka karena khawatir berdampak pada anak mereka yang masih bersekolah di lembaga tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme penggalangan dana di lingkungan pendidikan, khususnya pada lembaga pendidikan anak usia dini.
Pengamat pendidikan menilai, segala bentuk pungutan kepada wali murid seharusnya melalui musyawarah dan persetujuan bersama, agar tidak menimbulkan polemik maupun kesan pemaksaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah TK Al Quran Hafazhah Curup Timur belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar kebijakan pengumpulan dana tersebut.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong dapat melakukan klarifikasi dan pembinaan, agar praktik penggalangan dana di sekolah tetap transparan, tidak memberatkan, serta sesuai aturan yang berlaku.
Isu ini pun mulai ramai diperbincangkan oleh masyarakat setempat dan berpotensi viral di media sosial, karena menyangkut transparansi dan beban biaya pendidikan bagi orang tua siswa.[***]
