Lebong, Arahan.co.id – Seorang wanita yang mengaku isteri sah salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Lebong berinisial DS yang juga anggota Legislatif di kabupaten Lebong dari fraksi PAN,akan mendatangi kembali kantor BKPSDM Kabupaten Lebong pada (9/8/2026)besok, menindaklanjuti dari laporan pada beberapa pekan yang lalu yang harus di ketahui kelanjutannya. Sebut pelapor
Dari pengakuan DS yang juga anggota legislatif dari praksi PAN tersebut bahwa dirinya telah melaporkan suaminya DM ke BKPSDM , sebab DM diduga telah menikah siri dengan seorang wanita lain tanpa izin dari istri sah.sebutnya
“Lebih dari dua pekan saya melapor ke BKPSDM, namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut,dengan mendatangi kembali besok ,mudah mudahan ada tindak lanjutnya,ujar pelapor
DS mengatakan bahwa suaminya menjalin hubungan layaknya suami istri dengan seorang wanita berinisial MT yang juga seorang PPPK di Dinas Pariwisata kabupaten Lebong.
“kuat dugaan saya mereka sudah melangsungkan pernikahan siri dengan seorang wanita di salah satu Desa di wilayah kecamatan Lebong Selatan, saya tidak terima karena suami saya menikah tanpa seizin saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Lebong, Wince Marlina,saat dihubungi melalui sambungan seluler belum dapat dimintai keterangan atas tindak lanjut dari laporan pengaduan sdri DS tersebut.
Praktisi hukum sekaligus sebagai ketua advokasi hukum provinsi Bengkulu Reno Ardiansyah S.H,M.H ikut buka Suara ; “Ya ,Jika mengaju ke KUHP Terbaru tahun 2026 , Praktik nikah siri, kumpul kebo, hingga poligami secara diam-diam kini tidak lagi sekadar persoalan moral atau adat.
Mulai awal tahun 2026, praktik-praktik tersebut bisa berujung pidana penjara, menyusul mulai diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru oleh pemerintah.
Ancaman hukuman yang diatur pun tidak main-main,6 tahun Penjara. Apabila Masyarakat yang menikah secara sembunyi-sembunyi atau melakukan poligami tanpa izin dapat terancam pidana penjara hingga enam tahun penjara.tegas Reno Ardiansyah
Lebih lanjut, Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 401 sampai Pasal 405.
Dalam Pasal 401 KUHP, ditegaskan bahwa seseorang yang menyembunyikan status perkawinannya dari pasangan dapat dikenakan pidana lebih berat.
Jika status perkawinan sengaja ditutup-tutupi, ancaman hukumannya bisa meningkat hingga enam tahun penjara.
Aturan ini menjadi sorotan karena menyasar praktik yang kerap terjadi di masyarakat, seperti kumpul kebo atau pernikahan siri, di mana salah satu pihak ternyata masih memiliki istri atau suami yang sah tanpa sepengetahuan pasangannya.
Selain itu, Pasal 402 KUHP juga mengatur larangan melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah.
Penghalang tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, salah satunya adalah status masih terikat dalam perkawinan sebelumnya.
Dengan pengaturan tersebut, KUHP baru menegaskan bahwa nikah siri dan poligami yang melanggar Undang-Undang Perkawinan tidak lagi hanya berdampak secara perdata.
Jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan melanggar ketentuan hukum, praktik tersebut dapat berujung pada sanksi pidana yang serius.tegas Reno Ardiansyah
Hingga berita ini diterbitkan, upaya kepada pihak terkait akan terus dilakukan dan Sikap tegas dari pemkab Lebong dalam menjaga integritas ASN perlu di terapkan demi pelayanan publik yang bersih dan berwawasan lingkungan,( red/ arahan)
