Arahan.co.id Lebong — Dewan Pimpinan Daerah (DPD)Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) Lebong Sdr Pari Parzah melalui wakil ketua, Divisi Investigasi dan sekretaris Gerindo Lebong Resmi Melaporkan PJs.kepala Desa Sungai Gerong sdri (LA) ke Polres Lebong yang di dampingi seluruh perangkat Desa yang lama pada Rabu pagi sekitar pukul 10.25 Wib sudah di terima unit Tipikor polres Lebong. tegas wakil ketua
Terkait pelaporan yang masuk pagi ini ke unit tipikor mengenai;
- Gaji,tunjangan perangkat,dan operasional Desa yang belum dibayar dari januari-April tahun 2025 sebesar Rp.148.000.000 (seratus empat puluh delapan juta rupiah).
2.Diduga PJ.Kepala Desa Sungai Gerong Memungut gaji perangkat Desa sungai gerong yang baru sebesar Rp.2000.000(Dua Juta Rupiah ) yang disertai bukti rekaman dari salah satu perangkat Desa Yang baru .tegas wakil ketua
Saat diwawancarai oleh jurnalis arahan.co.id kepada salah satu perwakilan perangkat Desa sungai Gerong Rabu pagi di Mapolres Lebong membenarkan bahwa laporang yang dilayangkan oleh Lembaga Gerindo Lebong terkait gaji dan tunjangan kami perangkat Desa yang belum dibayar ,serta harapan kami mohon diselesaikan dengan kekeluargaan di Mapolres Lebong dalam waktu dekat,ujar perangkat lama kepada awak media .
Sekretaris Gerindo Lebong menambahkan terkait pelaporan yang masuk ke Mapolres Lebong bahwa kami menekankan kepada pihak APH terkait pungutan Liar yang diduga dilakukan oleh PJ.kepala Desa Sungai Gerong ke perangkat Desa yang baru ,tegas sekretaris Gerindo.
Saat berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari PJ.sungai Gerong terkait pelaporan yang masuk kemapolres Lebong,dan kami berusaha mengkompirmasi ke pihak pemerintah Desa melalui sambungan what shap namun tidak dapat dihubungi.
Pewarta : solihin
