Arahan.co.id Lebong – Merujuk pada peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal PDT Nomor 02 tahun 2024 yang sudah di undangkan melalui keputusan menteri tertanggal 23 /12/2024 tentang petunjuk teknis penggunaan anggaran, pokok-pokok prioritas penggunaan Dana Desa (DD) dan alokasi Dana Desa(ADD)namun diduga berbanding terbalik yang terjadi di desa Pungguk pedaro ,diduga belum siap membelanjakan anggaran milyaran tersebut., Rabu (26/2/2025)
Sesuai instruksi kepala kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada jajarannya yang ada di tingkat kabupaten/kota bahwa setiap ada temuan langkah awal ke inspektorat untuk mengaudit, pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD)Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo Lebong) Sdr Suandi selaku Wakil Ketua menyebutkan “bahwa diduga masih ada desa di Lebong ini belum siap dengan anggaran milyaran rupiah dikelolah desa ,salah satunya desa Pungguk pedaro pada anggaran 2023-2024 jelas Suandi sakti sambil dibincangi oleh beberapa rekan media .

Ya bapak insfektur belum bisa ditemui karna beliau lagi rapat diruangannya, untuk surat sudah kita terima perihal klarifikasi bernomor : 007/SD/DPD LSM-Gerindo/Lebong/II/2025 sudah di terima saya Sdri “INTAN ” staf inspektorat Kabupaten Lebong .
saat di wawancarai jurnalis arahan.co.id pukul 14:00 wib tadi siang bang Suandi dan didampingi Samsul Bahrun menjelaskan kita belum dapat bertemu bapak inspektur ,besar harapan kami kepada pihak inspektorat dapat sesegera mungkin mengaudit anggaran yang sudah terealisasi di desa Pungguk Daro dari tahun anggaran 2023-2024 kurang dari 30 hari setelah surat ini dikeluarkan,dan sebagai langkah awal untuk Laporan Pengaduan ke pihak APH apabila terbukti ujar Suandi sakti .
Penulis (Solihin)
