Arahan co.id Lebong — Musdes adalah salah satu proses partisipatif dalam penyusunan rencana kerja pemerintah Desa (RKPDesa) yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Sukau Rajo bersama dengan masyarakat Desa Sukau Rajo. Musdes RKP Desa adalah salah satu cara yang efektif untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Dalam musyawarah, masyarakat dapat menyampaikan usulan dan masukan, yang kemudian didiskusikan untuk merumuskan program dan kegiatan yang dianggap penting (prioritas). Hasil penetapan RKP Desa menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun dokumen resmi RKP Desa. Pada hari Senen Tanggal 01 Desember 2025 Desa Sukau Rajo Kecamatan Amen melaksanakan tahapan dari Pemerintah yaitu dengan melaksanakan Musyawarah Desa tentang Perencanaan RKPDes TA. 2016 dan Penyusunan Perubahan RPJMDes TA. 2026
Acara ini dipimpin oleh ketua BPD, Pada kesempatan kali ini dihadiri langsung oleh Camat Amen,sekcam Amen ,pendamping Desa,tokoh masyarakat,Babinsa babinkamtibmas ,Korcam Amen dan perwakilan awak media online di balai Desa Sukau Rajo.
Pemerintah Desa Sukau Rajo yang di jabat oleh Abdian Azhari dalam penyampaiannya berkomitmen untuk melibatkan seluruh stakeholder dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan program demi menciptakan desa yang lebih maju, berdaya saing, serta berkelanjutan. Dengan demikian, Musdes diharapkan bukan hanya sekadar forum diskusi, tetapi juga momentum untuk membangun konsensus dan menjalin sinergi berbagai pihak demi kemajuan bersama Desa Sukau rajo ke arah yang lebih baik. Pada penghujung acara, Pimpinan Rapat membentuk TIM Penyusun RKPDes TA. 2026 dan juga TIM Penyusun Perubahan RPJDes TA. 2026 .
Wraiter : solihin
