Arahan.co.id Lebong ~~ Direktur PDAM Tirta Tebo Emas Lebong sdr (WB ) dilimpahkan Ke JPU Kejari Lebong. Berdasarkan data yang berhasil di himpun awak media arahan.co.id melalui sambungan whatshap ke pihak kejari Lebong pada pukul 20.43 wib membuahkan hasil, pihak Kejari lebong membenarkan terkait penetapan tersangka sdr WB oleh penyidik polres Lebong kemudian di limpahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Lebong pada Senen 1 Desember 2025 ,ujar
Belum genap satu bulan setelah dilantik pada Jumat, 14 November 2025, Direktur PDAM Tirta Tebo Emas (TTE) Kabupaten Lebong, Wilyan Bachtiar, akhirnya resmi ditahan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong.
(WB) ditetapkan sebagai tahanan Kejari Lebong dan dititipkan di rumah tahanan Mapolres Lebong pada Senin (1/12/2025) siang.
Mantan ASN yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Lebong itu merupakan tersangka dalam perkara dugaan nikah tanpa izin. Penetapan tersangka merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/3/II/2023 tanggal 26 Februari 2023 serta SPDP Nomor SPDP/22.a/II/2025/Reskrim tanggal 4 Februari 2025.
Pelimpahan tahap II dilakukan berdasarkan Berkas Perkara Nomor BP/17/V/2025/Reskrim tanggal 6 Mei 2025 dan Surat Kejari Lebong Nomor B-1268/L.7.17/Eoh.2/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.
Kasi Humas Polres Lebong, Ipda Hadi Sutrisno, didampingi Kasubsi PIDM Aipda Syaiful Anwar, membenarkan pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Senin pagi.
“Benar, berkas perkara tersangka WB telah dinyatakan lengkap (P21) dan pagi tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Lebong,” ujar Kasi Humas.
WB disangkakan melanggar ketentuan terkait perkawinan yang bertentangan dengan peraturan yang sah dan/atau perzinaan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 279 KUHP dan/atau Pasal 284 KUHP.
Wraiter: solihin
