
Arahanco.id,LEBONG – Kepolisian Resor (Polres) Lebong, Polda Bengkulu, mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong. Dalam perkara tersebut, terduga pelaku merupakan kakak korban sendiri.
Perkembangan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polres Lebong yang dipimpin Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadani, S.H., S.I.K., pada Senin (26/10/2026), pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dalam dokumen perkara, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial SK binti hadi yang berstatus pelajar, sedangkan terduga pelaku berusia 17 tahun. Keduanya diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
Dalam kronologi yang disampaikan Kapolres Lebong, dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak tiga kali pada Januari 2026. Peristiwa pertama disebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 09.00 WIB di kamar depan rumah korban.
Selanjutnya, dugaan peristiwa kedua terjadi pada Senin dan peristiwa ketiga pada Selasa, masing-masing sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan keterangan dalam dokumen, pada peristiwa berikutnya korban sempat menolak, tetapi diduga mendapat ancaman dari pelaku.ungkap Kapolres
POLISI AMANKAN SEJUMLAH BARANG BUKTI
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mencatat sejumlah barang bukti, di antaranya hasil pemeriksaan DNA dengan tingkat kecocokan yang disebut mencapai 99,9 persen, pakaian dalam korban, baju korban, serta kasur.
Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan, meliputi pembuatan laporan polisi, pencatatan tanda bukti laporan, penerimaan barang bukti, serta pelaporan perkembangan perkara kepada pimpinan.
TERDUGA PELAKU TERANCAM PIDANA
Dalam dokumen perkara, penyidik mencantumkan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 473 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKBP Agoeng Ramadani, S.H., S.I.K., menyebutkan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman pidana tetap mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.ungkap Kapolres
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan terjadi dalam lingkungan keluarga. Penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.
Polres Lebong diharapkan terus mengusut perkara tersebut secara profesional sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.
Catatan redaksi: Identitas korban nama samaran SK dan rincian yang dapat mengarah pada pengungkapan identitasnya tidak dipublikasikan. Status hukum pihak yang dilaporkan tetap menggunakan istilah terduga pelaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Lebong – Polda Bengkulu
Writer ; A.Solihin
