Arahan.co.id- Bengkulu Utara , Dunia pemerintahan desa di Kabupaten BU kembali tercoreng. Seorang oknum Kepala Desa Meok, Kecamatan Enggano, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2024. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Jutaan Rupiah.
Pusaran konflik internal di Pemerintah Desa Meok, Kabupaten Bengkulu Utara memuncak di tingkat APH. Kepala Desa, saudara Siman, secara resmi dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dua dugaan serius penyelewengan Dana desa senilai ratusan juta rupiah,tegas salah satu toko masyarakat.
Laporan ini dilayangkan oleh ratusan warga Meok yang muak dengan perlakuan kades menyelewengkan Dana Desa untuk kepentingan pribadi,tegasnya dalam nada kesal .
Kami Tidak sendiri, kurang lebih 200 orang saat diwawancarai oleh jurnalis media arahan.id ketika dikonfirmasi.
Dengan tegas membeberkan beberapa pokok masalah yang menjadi dasar pelaporan
yang kami bawa ke ranah hukum .
Sejumlah kegiatan desa yang seharusnya menyentuh kebutuhan masyarakat justru menjadi ladang korupsi. Berikut rincian dugaan penyalahgunaan anggaran:
1. Dugaan penyelewengan pengerasan jalan Desa Meok kecamatan Enggano
2. Pemeliharaan jalan usaha Tani
3.dibidang pertanian dan peternakan
4.anggaran penanggulangan Bencana
5.pendapatan asli Desa Meok
Di lokasi yang sama, salah seorang perwakilan tokoh penting desa membenarkan laporan tersebut. Dengan raut wajah penuh harap, ia mengakui bahwa kesewenang-wenangan kepala Desa dalam mengelolah anggaran desa tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat,tegasnya dalam keadaan kesal
Namun, menunjukkan sikap yang lebih tegas kami dari perwakilan masyarakat menekankan bahwa pihaknya akan mengawal ketat kasus ini, terutama terkait dugaan penyelewengan Dana Desa .
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan atensi khusus pada dugaan penyelewengan Ini adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa dan harus diusut tuntas hingga ke akarnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Meok, belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis melalui sambungan WhatsApp tidak mendapatkan respons. Pihak kepolisian dari Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara telah menerima laporan tersebut dan diperkirakan akan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan.
“Dana desa adalah hak masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi siapa pun,” tegas perwakilan Warga saat media ini membincangi perihal transparansi Kades Meok.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara pemerintahan desa agar tetap transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran yang bersumber dari rakyat. Penyimpangan sekecil apa pun akan ditindak tanpa kompromi.
“Sebelumnya kami sudah melaporkan ke Kejaksaan, Inspektorat, Dinas PMD, hingga Pemkab BU. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Maka kami laporkan langsung ke Polres dan menyampaikan surat pemberitahuan aksi damai,” tegas Salah seorang warga kepada media.
“Ini bentuk aspirasi dan kegelisahan warga. Kami ingin dana desa digunakan dengan transparan dan sesuai kebutuhan masyarakat, bukan diselewengkan. Kami minta Kades Meok segera diperiksa dan dinonaktifkan,” ujarnya.[Red]
