Kepahiang_Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Dana Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, Sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Kali ini tepat nya di desa Pulo geto baru. Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi bengkulu. Dugaan ada ke janggalan dalam mengelola dana desa di Tahun Anggran 2024.
Pasal nya menurut sumber.Beberapa pekerjaan fisik Maupun pengadaan Lampu jalan ( PJU ) di desa ini sangat miris dan terindikasi Mark,up harga satuan.Contoh Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan,( Dan Kegiatan Bibit/Pakan,dst.( Serta Pengadaan Lampu jalan PJU, di tahun 2024 semua terindikasi korupsi.sehingga di memfaat kan oleh kepala desa sebagai proyek nya.

Berikut dokumen yang kami miliki untuk sementara ini di tahun 2024.Dengan Rincian kegiatan menurut pantauan awak media ini banyak kejanggalan seperti conto di bawah ini
1.( Energi Alternatif tingkat Desa ( PJU ) Volume 22 unit, dengan Total Nilai Rp 362.000.000. Dugaan dijadikan lahan mencari keuntungan pribadi

2.( Penyaluran Bantuan Perikanan ( Bibit,Pakan/dst, dengan Total Nilai Rp 136.200.000.Dugaan ada permainan oleh Oknum kepala Desa beserta pihak ke tiga.demi mencari keuntungan semata
3.( LPJ/APBDes untuk warga dll, dengan Total Nilai Rp 13.000.000.Dugaan di jadikan lahan proyek
4.( Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan, dengan Total Nilai Rp 139.957.100. Dugaan terlalu Mark,ap harga satuan dan tidak sesuai dikerjakan dengan anggaran tersebut, di tahun 2024

Bahkan di tahun sebelum nya diduga dijadikan lahan korupsi, Seperti Lampu jalan PJU.dengan Total Nilai Rp 94.488.900. Dugaan Lampu tersebut. Tidak jelas dikemanakan. Sehingga wajar di pertanyakan, di tahun 2023.Sehingga. Banyak dugaan yang kami dapatkan melalui Data baik pun pakta.kami berharap setela ter Exspos berita ini nanti, Maka ber harap agar pihak APH kabupaten.Kepahiang segera mengaudit indikasi KKN yang ada di desa Pulo geto baru.baik itu adminitrasi hingga fisik dan dana ketahanan pangan nya
Hingga berita ini kami terbitkan awak media Mencoba konfirmasi melalui Via WhatsApp Supaya kepala desa beserta TPK desa Pulo geto baru.bisa memberikan jawaban dan sanggahan agar berita ini berimbang
Namun saat awak media ini mencoba mengonfirmasi melalui via whastApp ini.guna meminta jawaban dan sanggahan kepada kepala Desa Pulo geto baru. Dan Alhasil No WhastApp di blokir oleh kepala Desa. Seolah,olah tidak mau di keritik dan Solah,olah ada yang di tutupi oleh kepala desa Pulo geto baru.
Jika terbukti maka kami berharap agar pihak APH terkait memanggil dan memproses kepala desa.beserta kaur keuangan desa Pulo geto baru, Sesuai SOP dan ketentuan per UUD yang berlaku di kabupaten Kepahiang( Dr Kelpin )
