Rejang Lebong – Proyek Peningkatan Sistem Drainase Lingkungan Kelurahan Sukaraja, Kabupaten Rejang Lebong, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang menelan anggaran Rp474.243.027,00 dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak–juknis).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah item pekerjaan terlihat tidak memenuhi standar teknis drainase lingkungan sebagaimana lazimnya diatur dalam dokumen perencanaan dan kontrak kerja.

Mulai dari kualitas material, dimensi saluran, hingga metode pelaksanaan, dinilai tidak mencerminkan pekerjaan konstruksi yang sesuai standar.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pekerjaan drainase tersebut dikerjakan terkesan asal jadi.
“Baru dikerjakan, tapi sudah terlihat tidak rapi. Kedalaman dan lebar saluran juga tidak seragam,” ujarnya.

Padahal, dalam spesifikasi teknis pekerjaan drainase lingkungan, material, ukuran konstruksi, serta mutu pekerjaan merupakan aspek utama yang wajib dipenuhi.
Selain itu, juklak dan juknis pelaksanaan proyek APBD secara tegas mengatur tahapan pekerjaan, pengawasan teknis, serta kualitas hasil akhir agar pembangunan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Pengamat kebijakan publik menilai, apabila dugaan ini benar, maka proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta dapat mengarah pada pekerjaan tidak sesuai kontrak (wanprestasi).
“Jika spesifikasi teknis dan juknis tidak dipatuhi, maka itu bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” ujar salah satu pengamat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rejang Lebong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Masyarakat pun mendesak agar Inspektorat Daerah dan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek drainase tersebut.
Publik berharap, pembangunan yang menggunakan uang rakyat benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi, juklak, dan juknis, bukan sekadar formalitas yang berujung pada proyek bermutu rendah dan merugikan masyarakat. Tim
