Nilai Rp209 Juta, Kualitas Dinilai Jauh dari Standar Teknis

KEPAHIANG – Pekerjaan pembangunan Rabat Beton Jalan Usaha Tani (JUT) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Pulo Geto, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, kini menuai sorotan tajam masyarakat.
Proyek dengan nilai pagu Rp209.305.900 dan volume sepanjang 225 meter tersebut dilaksanakan oleh TPKD Desa Pulo Geto. Namun berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pekerjaan tersebut diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB).
Sejumlah warga menilai hasil pekerjaan jauh dari kata layak, bahkan terkesan hanya mengejar serapan anggaran tanpa memperhatikan mutu dan ketahanan bangunan.
“Ini rabat beton, tapi kualitasnya seperti tambal sulam. Belum lama dikerjakan, sudah terlihat permukaan tidak rata, agregat kasar terlihat, dan campuran beton diragukan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
DIDUGA MELANGGAR JUKLAK & JUKNIS PEKERJAAN RABAT BETON
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) dan Petunjuk Teknis (JUKNIS) pekerjaan rabat beton Dana Desa, terdapat beberapa ketentuan teknis wajib yang seharusnya dipatuhi, antara lain:
1. Spesifikasi Teknis Umum Rabat Beton (JUT)
Mutu beton minimal K-175 / K-200
Ketebalan beton minimal 12–15 cm
Menggunakan agregat (split, pasir) sesuai standar SNI
Wajib ada lapisan dasar (base course / sirtu) yang dipadatkan
Pengecoran harus menggunakan takaran campuran yang benar
Permukaan beton harus rata, padat, dan tidak berongga
2. Proses Pelaksanaan
Pekerjaan harus diawasi oleh TPKD dan Pemerintah Desa
Tidak boleh dilakukan pengecoran di atas tanah lunak
Harus dilakukan perawatan beton (curing) minimal 7 hari
Dilarang mengurangi volume, ketebalan, maupun kualitas material
TEMUAN LAPANGAN DIDUGA MENYIMPANG
Dari pengamatan awal, pekerjaan rabat beton di Desa Pulo Geto diduga:
Tidak memenuhi ketebalan standar
Campuran beton diduga tidak sesuai mutu
Tidak terlihat lapisan dasar yang memadai
Finishing beton kasar dan tidak rapi
Berpotensi cepat retak dan rusak
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pengurangan spesifikasi yang berpotensi mengarah pada kerugian keuangan desa/negara.
MASYARAKAT MINTA APARAT TURUN TANGAN
Masyarakat meminta:
Inspektorat Kabupaten Kepahiang melakukan audit teknis
APIP dan DPMD turun mengecek fisik lapangan
Jika ditemukan unsur pelanggaran, aparat penegak hukum (APH) diminta bertindak tegas
“Dana Desa itu uang rakyat, bukan untuk dikerjakan asal jadi. Kalau memang tidak sesuai RAB, harus dipertanggungjawabkan,” tegas warga lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa Dana Desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan teknis. Pekerjaan yang tidak sesuai juklak dan juknis bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat.
Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini.[***]
