Rejang Lebong – Proyek pembangunan halaman parkir Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp199.823.000 menuai sorotan tajam publik.

Pekerjaan yang berlokasi di Jalan H. Suherman, Desa Kampung Baru, Kecamatan Selupu Rejang, dan dikerjakan oleh CV Manggala Utama itu diduga sarat penyimpangan.
Pasalnya, bangunan halaman parkir yang baru saja selesai dibangun sudah mengalami keretakan di sejumlah titik, sehingga memunculkan dugaan kuat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek).

Ironisnya, proyek tersebut berdiri tepat di depan Kantor Dinas PUPR Rejang Lebong, instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan mutu pembangunan infrastruktur.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi fisik halaman parkir tampak tidak mencerminkan nilai anggaran hampir Rp200 juta.

Hal ini memicu dugaan adanya mark up anggaran, pengurangan kualitas material, hingga lemahnya pengawasan oleh pihak terkait.“Bangunan belum lama selesai, tapi sudah retak.
Ini patut dipertanyakan kualitas pekerjaan dan pengawasan teknisnya,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Publik kini mempertanyakan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.
Jika kerusakan terjadi dalam masa pemeliharaan, maka pelaksana wajib memperbaiki tanpa biaya tambahan, dan PPK/PPTK dapat dimintai pertanggungjawaban administratif maupun hukum bila terbukti lalai.
Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, BPK, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit fisik dan audit anggaran guna memastikan tidak terjadi kerugian keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPRPKP dan CV Manggala Utama belum memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi proyek tersebut.[Red]
