Rejang Lebong – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong diduga melakukan pelanggaran administratif dan kelalaian pengawasan dalam pelaksanaan Program Bedah Rumah Tahun Anggaran 2025. Akibatnya, bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi warga tidak mampu diduga tidak tepat sasaran.
Program Bedah Rumah tahun 2025 diketahui menyasar 130 penerima manfaat di Kabupaten Rejang Lebong. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan kuat bahwa proses verifikasi dan validasi data oleh pihak PUPR tidak dilakukan secara maksimal, khususnya pada tahapan pemeriksaan administrasi dan pengecekan lapangan.
Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Desa Jabi, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU). Berdasarkan keterangan warga setempat, bantuan bedah rumah yang diusulkan atas nama warga bernama Syahri diduga beralih pemanfaatannya kepada pihak lain setelah realisasi program, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kegagalan pengawasan dari instansi teknis.
“Data penerima sudah melalui musyawarah desa. Jika kemudian yang menikmati bantuan bukan nama yang diusulkan, berarti ada yang tidak beres dalam pengawasan PUPR,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
🏛️ PUPR Dinilai Abaikan Prinsip Tepat Sasaran
Menurut ketentuan program perumahan rakyat, setiap calon penerima bantuan wajib melalui proses seleksi ketat, mulai dari pendataan oleh pemerintah desa, musyawarah desa, hingga verifikasi faktual oleh dinas teknis.
Namun dalam kasus ini, warga menilai pihak Bidang Tata Ruang, Perumahan, dan Permukiman PUPR Rejang Lebong diduga hanya mengandalkan berkas administrasi, tanpa memastikan kondisi riil di lapangan pasca-realisasi.
Kelalaian tersebut dinilai telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran negara, serta bertentangan dengan tujuan utama program bedah rumah, yakni membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki hunian layak.
📉 Berpotensi Rugikan Negara dan Masyarakat
Akibat lemahnya pengawasan, bantuan negara yang bersumber dari anggaran publik berpotensi disalahgunakan, sehingga menimbulkan kerugian negara secara sosial maupun administratif.
Masyarakat mendesak agar Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong segera melakukan audit internal terhadap PUPR, serta meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran.
“Kalau tidak ada kelalaian, tidak mungkin bantuan bisa dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” tegas warga.
⚖️ Diminta Bertanggung Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian tersebut. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PUPR maupun pihak terkait lainnya demi keberimbangan informasi.
Kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi serius agar pelaksanaan program sosial pemerintah ke depan benar-benar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.[***]
