Arahan .co.id – Penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Lebong diduga kuat sarat penyimpangan korupsi. Aksi sejumlah pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerindo Lebong menyuarakan agar penegak hukum berperan aktif dan tegas dalam memberantas penyakit pejabat korupsi, yang telah merugikan keuangan negara dan masyarakat, namun harapan itu tidak terlihat di Kejaksaan negeri Lebong. Hal ini pun menjadi topik pembicaraan publik, khususnya dari Lembaga Swadaya masyarakat dan Kumpulan Media .
Sebagaimana diketahui, bahwa akhir-akhir ini merebak aksi-aksi dari berbagai elemen masyarakat, media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), THLT, Perangkat Desa, dan pegiat anti korupsi yang melibatkan aktivia-aktivis Lebong.
Tidak tanggung-tanggung, sejumlah dugaan korupsi indikasi terjadi di pemerintahan kabupaten Lebong, mulai dari SPJ piktif pemeliharaan jalan Tahun 2023,belum dibayarkan gaji perangkat Desa Se kabupaten Tahun 2025 Januari- april ,Gaji THLT,tidak dibayar TPP Januari- Maret, transaksi gelap Tapal Batas Desa se kabupaten Lebong ,dan sejumlah laporan pengaduan Gerindo Lebong yang masuk Kekejaksaan Negeri Lebong, menunjukkan betapa nasib APBD Lebong tidak berpihak kepada pembangunan kabupaten Lebong dan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini pun dikomentari oleh ketua umum DPP LSM Gerindo Bengkulu Sdr Iryanto S.Ip, dan Yanfiter Sandos.S.sos selaku Sekjen DPP Gerindo Bengkulu. Disampaikannya bahwa apa yang sedang bergejolak di kabupaten Lebong saat ini semuanya adalah terkait tindak pidana korupsi yang diduga sangat kental terjadi di pemerintahan Kabupaten Lebong.
“Sebenarnya isu-isu yang sedang hangat saat ini bukan hal baru di Kabupaten Lebong. Bahkan Lebong sampai saat ini masih zona merah korupsi di Indonesia. Kalau mau jujur, dan bicara kewenangan, maka ada tidaknya suatu kejahatan korupsi di pemerintahan itu sangat ditentukan oleh Lembaga penegak hukum. Kalau bicara pemerintah kabupaten Lebong artinya, ini menjadi domainnya Kejaksaan Negeri Lebong. Pertanyaannya, mengapa praktik-praktik ini bisa terus berjaya di tengah-tengah keberadaan Kejari Lebong?,” Tanya Iryanto Kepada Awak Media .
Dan ditambahkannya, secara kewenangan Kejaksaan, Kejaksaan memiliki kewenangan yang kuat untuk mengantisipasi korupsi di pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Tegas iryanto
hal senada disampaikan oleh yanfiter sandos S.Sos yang juga selaku Sekjen DPP LSM Gerindo Bengkulu itu, Kewenangan jaksa mencakup penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan. Selain itu, Kejaksaan juga memiliki peran dalam intelijen penegakan hukum untuk mencegah korupsi.
“Simpel saja berfikirnya. Alangkah tidak mungkin semua kejahatan korupsi ini dapat terjadi, bahkan terkesan leluasa dan berjemaah kalau peran Kejaksaan benar-benar kerja untuk Negara. Sehingga menurutnya, hanya pencitraan belaka apa yang selalu digaungkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, tentang semangat Kejaksaan untuk memberantas korupsi di Indonesia,” lanjutnya.
Menjawab pertanyaan awak media, terkait sejumlah isu korupsi diduga kuat terjadi di Kabupaten Lebong sebagaimana di gembar gemborkan akhir-akhir ini menyebutkan, sepanjang sudah ada indikasi dan isu yang berkembang di masyarakat, menjadi kewenangan Jaksa untuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Isu soal adanya korupsi pada Pisik Pembangunan Peningkatan Jalan Turan Lalang- Uram Jaya senilai dari anggaran 8,6 Miliaran di proyek tersebut yang sudah dilaporkan dan mendapat atensi khusus dari JAMWAS Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bernomor ; R-917/f .2/fd.1/03/2025 Tanggal 11 Maret, kesemuanya ini harusnya menjadi atensi dan segera disikapi oleh kejaksaan negeri Lebong sesuai dengan tupoksinya,” tegas sandos
Menurutnya, dari semua hiruk pikuk korupsi yang diduga kuat terjadi di Pemerintahan Kabupaten Lebong akhir-akhir ini, seperti tidak direspon oleh Kejaksaan Negeri Lebong. Padahal, masyarakat dan media, dan sejumlah elemen-elemen lainnya telah bersuara. Bahkan fakta hukum dugaan Korupsi di lingkup pemerintahan Desa Bungin sudah seharusnya ada tersangka oleh penegak hukum.
“Inilah yang relevan untuk kita pertanyakan kepada Kajari Lebong. Mengapa Kejaksaan ini terkesan tidak ada respek dan tidak ” bernyali” memberantas korupsi di Lebong. Rasanya Kejari Lebong seperti sudah di nina bobokkan oleh Pemerintah. Kalau begini faktanya, percayalah, Korupsi pemerintahan Kabupaten Lebong tidak akan pernah berkurang, cenderung akan makin menggila”.
Ia juga meminta kepada KPK agar dapat mengirim utusan ke Wilayah Lebong untuk memberantas korupsi yang merajalela,tegas sandos..
Pewarta : solihin
