
Arahan.co.id,LEBONG — Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, menjadi sorotan setelah tim monitoring dan supervisi kecamatan mencatat sejumlah kegiatan yang belum sepenuhnya terlaksana. Temuan tersebut tertuang dalam berita acara monitoring dan supervisi tertanggal 14 Oktober 2026.
Dokumen itu memuat hasil pemeriksaan administrasi, pengecekan rekening desa, serta wawancara dengan kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara desa. Sejumlah catatan berkaitan dengan kegiatan yang masih dalam proses pengerjaan atau pemesanan, pengadaan alat tanggap bencana yang belum dilaksanakan, hingga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang disebut masih menyisakan pembayaran selama tiga bulan.
Anggaran Tahap II Capai Rp452,85 Juta
Berdasarkan lampiran berita acara, total anggaran Desa Kutai Donok tercatat sebesar Rp754.758.200, terdiri atas Dana Desa sebesar Rp261.800.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp492.958.200.
Sementara itu, pengajuan Tahap II tercatat sebesar Rp452.854.920, dengan rincian Dana Desa Rp157.080.000 dan ADD Rp295.774.920.
Dalam dokumen tersebut, tim monitoring mencatat bahwa dana ADD Tahap II yang diajukan sebesar 60 persen, menurut keterangan yang dituangkan dalam berita acara, baru 30 persen yang masuk ke rekening kas desa, sedangkan sisanya masih belum diterima.
Adapun untuk Dana Desa, hasil pengecekan rekening yang dicantumkan dalam dokumen menyebutkan dana sebesar Rp157.080.000 telah masuk ke rekening desa sesuai pengajuan.
Perbedaan kondisi pencairan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperjelas agar pelaksanaan program, penyerapan anggaran, dan kewajiban kepada masyarakat dapat dipantau secara terbuka.
Pengadaan Lampu Jalan Masih Berproses
Catatan monitoring juga menyinggung sejumlah kegiatan yang bersumber dari ADD. Di antaranya pengadaan lampu jalan dengan anggaran Rp48 juta, pengadaan alat tanggap bencana sebesar Rp22,85 juta, serta beberapa kegiatan operasional dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut berita acara, kegiatan pengadaan lampu jalan masih dalam tahap pengerjaan tiang dan pemesanan lampu. Dokumen itu juga mencatat bahwa bukti pemesanan atau purchase order belum tersedia saat dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, kegiatan pengadaan alat tanggap bencana disebut belum dilaksanakan dan direncanakan pada tahap berikutnya.
Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian, terutama untuk memastikan setiap tahapan pengadaan memiliki dokumen pendukung yang memadai, jadwal pelaksanaan yang jelas, serta kesesuaian antara anggaran yang direncanakan dan realisasi di lapangan.
BLT DD Tiga Bulan Disebut Belum Dibayarkan
Sorotan lain dalam dokumen monitoring adalah pembayaran BLT DD. Berita acara menyebutkan bahwa bantuan untuk tiga bulan masih belum dibayarkan, dengan nilai yang dicatat sebesar Rp4,5 juta.
Dokumen tersebut turut mencantumkan sejumlah kegiatan yang belum dilaksanakan, antara lain insentif operator desa sebesar Rp1,2 juta, kegiatan Posyandu sebesar Rp21,96 juta, serta kegiatan lingkungan hidup berupa pengadaan alat tanggap bencana sebesar Rp9,95 juta.
Catatan mengenai BLT DD perlu segera diperjelas oleh pemerintah desa, khususnya terkait periode bantuan yang belum dibayarkan, jumlah keluarga penerima manfaat yang terdampak, penyebab keterlambatan, serta jadwal penyelesaian pembayaran.
Pasalnya, BLT DD menyangkut hak masyarakat penerima manfaat. Karena itu, kejelasan status anggaran dan realisasi pembayaran menjadi hal penting yang tidak boleh dibiarkan menggantung.
Kecamatan Berikan Lima Catatan Tindak Lanjut
Dalam bagian tindak lanjut, tim monitoring dan supervisi menyampaikan lima arahan kepada pemerintah desa dan pihak terkait.
Pertama, kepala desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diminta segera menyelesaikan pekerjaan yang belum dilaksanakan serta menyampaikan berita acara penyelesaian pekerjaan kepada pihak kecamatan.
Kedua, pelaksanaan kegiatan diminta mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, dan prosedur yang berlaku.
Ketiga, bendahara desa diingatkan agar memperhatikan administrasi keuangan untuk mencegah timbulnya persoalan di kemudian hari.
Keempat, bendahara desa dan TPK diminta menyiapkan serta membuat dokumen pemesanan apabila kegiatan masih berada dalam tahap pemesanan.
Kelima, untuk pekerjaan fisik, pemerintah desa diminta memperhatikan struktur bangunan yang dikerjakan.
Arahan tersebut menunjukkan pentingnya penyelesaian pekerjaan, ketertiban administrasi, dan kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Transparansi dan Akuntabilitas Perlu Diperkuat
Catatan monitoring ini tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan atau tindak pidana dalam pengelolaan Dana Desa. Namun, sejumlah pekerjaan yang belum tuntas, dokumen pemesanan yang belum tersedia, serta keterangan mengenai BLT DD yang belum dibayarkan merupakan hal-hal yang patut diklarifikasi dan ditindaklanjuti.
Pemerintah Desa Kutai Donok perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai progres setiap kegiatan, status pencairan ADD, kelengkapan dokumen pengadaan, serta kepastian pembayaran bantuan kepada masyarakat yang berhak.
Di sisi lain, pemerintah kecamatan dan instansi pengawasan terkait perlu memastikan seluruh rekomendasi monitoring benar-benar ditindaklanjuti, bukan sekadar berhenti pada catatan dalam berita acara.
Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran yang telah diajukan dan diterima telah digunakan sesuai peruntukannya, apakah pekerjaan selesai sesuai ketentuan, dan apakah hak penerima manfaat telah dipenuhi.
Catatan Redaksi Arahan.co.id: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen berita acara monitoring dan supervisi yang diperoleh redaksi. Untuk menjaga keberimbangan, konfirmasi dari Kepala Desa Kutai Donok, bendahara desa, Camat Lebong Selatan, serta instansi pengawasan terkait perlu dimuat sebagai pelengkap, khususnya mengenai alasan keterlambatan kegiatan dan status pembayaran BLT DD,upaya terus dilakukan dalam menyampaikan informasi dengan tepat dan akurat.#arahan.co.id #independen Mengawal Negeri.
Writer ; Kaperwil Bengkulu
